Penjelasan SIREKAP mobile

Ringkasan

Sirekap Mobile adalah aplikasi berbasis teknologi informasi yang dirancang untuk memfasilitasi rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam Pilkada. Aplikasi ini memanfaatkan teknologi Optical Character Recognition (OCR) untuk mengenali dan mengubah tulisan tangan pada formulir C Plano menjadi data numerik. Dengan akses melalui ponsel Android, Sirekap Mobile memungkinkan petugas KPPS untuk mendokumentasikan hasil penghitungan suara secara cepat dan akurat. Selain itu, aplikasi ini juga menyediakan fitur verifikasi data untuk memastikan keakuratan sebelum data dikirim ke server. Hasil penghitungan suara dapat dipantau secara real-time oleh publik, sehingga meningkatkan transparansi dan keterbukaan dalam proses pemilihan.

Fungsi dan Kegunaan

  • Publikasi Hasil Penghitungan: Menyediakan sarana untuk publikasi hasil penghitungan suara secara cepat dan akurat.
  • Meningkatkan Transparansi: Membantu meningkatkan keterbukaan dan transparansi dalam proses penghitungan suara.
  • Mengurangi Kesalahan: Meminimalisir kesalahan dalam entri data dan mempermudah proses rekapitulasi di berbagai tingkat.
  • Kemudahan Akses: Memudahkan petugas KPPS dalam mendokumentasikan hasil penghitungan suara di TPS melalui ponsel Android.
  • Verifikasi Data: Memungkinkan petugas KPPS untuk memverifikasi hasil penghitungan suara untuk memastikan akurasi data.
  • Informasi Real-Time: Menyediakan hasil penghitungan suara yang dapat dilihat oleh publik secara real-time.

Instalasi, Aktivasi, dan Log In

Instalasi

  • Buka aplikasi playstore pada perangkat android yang digunakan.
  • Klik fitur pencarian dan ketik nama aplikasi "SIREKAP".
  • Unduh dan install aplikasi "SIREKAP" tersebut.

Aktivasi

  • Anggota KPPS yang sudah didaftarkan oleh KPU, akan memperoleh pesan WA yang berisikan permintaan untuk verifikasi akun.

1.Aktivasi1.png

  • Setelah di klik tautan tersebut, user akan diarahkan ke suatu web dan memperoleh informasi apabila data berhasil diaktifkan.

1. Aktivasi 2.png

  • Kemudian, user akan memperoleh pesan WA yang berisikan informasi akun berhasil diverifikasi beserta username dan password yang dapat digunakan untuk melakukan login pertama kali.

II.1 Open apps and login.png

Video tutorial aktivasi akun

Log in

  • User yang sudah membuka aplikasi SIREKAP dapat melakukan log in menggunakan username dan password yang sudah diberikan.

II.2 Login badan adhoc.png

Video tutorial login

  • Setelah melakukan login pertama, user dapat melakukan perubahan password terlebih dahulu.

3. UpdatePass.png

Inisialisasi

  • Kemudian, user akan diminta untuk log in kembali menggunakan password yang baru dan proses inisialisasi akan dilakukan.

II.5 Inisialisasi.png

  • Sebagai inisialisasi, user akan diminta untuk mengaktifkan kunci layar seperti: sidik jari, pin, pola, dan sandi (disarankan menggunakan sidik jari).

II.4 Otentifikasi sidik jari.png

  • Setelah proses inisialisasi, user akan diarahkan untuk memilih profil.

II.3 Pilih profil.png

  • Jika user adalah anggota KPPS, setelah user akan langsung masuk ke halaman utama setelah memilih profil.

KPPS.png


Video tutorial inisialisasi

  • Namun, jika user merupakan anggota PPK maka setelah memilih profil, user dapat memilih TPS yang ingin ditinjau.

pilih TPS.png

  • User yang merupakan seorang PPK dapat mengganti TPS dengan mengklik fitur "Ganti TPS" yang ada pada halaman utama.

ganti TPS.png

Video tutorial penggantian TPS:

Informasi Status Pekerjaan

  • User dapat melihat status dari progress pekerjaan yang sudah dilakukan pada halaman utama setelah login.

III.1 Informasi status pekerjaan.png

Video tutorial diberikan sebagai berikut:

  • Persentase yang ditampilkan pada status pekerjaan bergantung pada kelengkapan dan ceklis yang diperoleh pada tahapan pekerjaan. a.) Pemilihan Gurbernur dan Wakil Gurbenur III.2 ISP 2.png

    b.) Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota III.2 ISP 2-2.png

    c.) Administrasi TPS III.2 ISP 2-3.png

Catatan: Aplikasi akan menyimpan setiap tahapan pekerjaan yang dilakukan, sehingga user hanya perlu melanjutkan proses ke tahapan selanjutnya tanpa perlu memulai dari awal.

Mengambil dan Mengunggah Foto Form C

  • Pada halaman utama, terdapat dua cara untuk mengambil dan mengunggah foto. a) Mengambil foto langsung dari halaman utama. b) Mengambil foto dalam halaman “Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubenur” atau “Pemilihan Wali Kota/Bupati dan Wakil Wali Kota/Bupati”.

V.1 Ambil gambar.png

  • Pastikan empat marker pada form C terdeteksi dan masuk dalam layar hape yang akan mengambil gambar.

V.2 Pastikan include 4 marker.png

Tips: Foto yang diambil harus berada dalam situasi kondusif seperti pencahayaan yang cukup, posisi kertas yang rapi, kamera yang tidak blur, dll.

  • Apabila aplikasi tidak dapat membaca form C, maka aplikasi akan meminta user melakukan pengambilan ulang gambar.

V.3 Jika Gagal.png

  • Jika masih gagal. user dapat memotong gambar secara manual, sertamemilih pemilihan dan halaman yang sesuai. Jika angka masih tidak terbaca, silahkan isi data secara manual pada aplikasi.

V.4 Gagal lalu Pemilihan.png

Tips mengisi form C. Hasil

1. Tips Isi Form C.png

Tips Menulis angka pada Form C. Hasil

2. Tips Tulis Angka.png

Memasukkan dan Memperbaiki Data

Memasukkan Data

  • Apabila marker terbaca pada gambar yang diambil, aplikasi akan mendeteksi angka yang terdapat pada form C.

  • Hasil deteksi data dapat dilihat dengan mengklik "Lihat Detail Pilihan" pada halaman utama.

VI.1 Detail pemilihan-1.png

  • Kemudian, klik tombol "detail".

VI.1 Detail pemilihan-2.png

  • Setelah user memfoto form C, maka aplikasi akan menampilkan halaman digital dari isian form C tersebut beserta angka yang berhasil dibaca oleh aplikasi.

VI.2 Hasil Ekstrak.png

  • User dapat memeriksa atau melakukan verifikasi terkait kesesuaian angka yang ada di foto dengan angka yang berhasil diekstrak.

Memperbaiki Data

  • Aplikasi SIREKAP memiliki fitur aritmatika yang akan membantu proses verifikasi data dan angka yang ditampilkan berwarna hijau tanpa ada peringatan apapun.

VI.3 AngkaHijau.png

  • Sebaliknya, aplikasi SIREKAP akan menampilkan angka berwana hijau dan segitiga peringatan berwarna merah apabila terdapat kesalahan dalam penjumlahan angka.

VI.4 AngkaMerah.png

  • User diminta untuk memperbaiki angka tersebut secara manual dengan memperhatikan angka sebenarnya yang ada pada gambar form C.

Contoh cara mengubah data:

  1. Pilih data yang akan diubah

VI.6 Perbaiki Data-1.png

  1. Ceklis kolom data angka yang akan diperbaiki

VI.6 Perbaiki Data-2.png

  1. Perbaiki isian angka sesuai dengan potongan gambar atau data sebenarnya yang ada di form C

VI.6 Perbaiki Data-3.png

Memverifikasi Data dan Dokumen

  • Setelah melakukan perbaikan, verifikasi kembali bahwa warna angka atau peringatan yang muncul pada halaman aplikasi hanyalah warna hijau atau kuning, artinya data yang dimasukkan secara aritmatika sudah benar.

VII.1 IjoKuning.png

  • Selanjutnya, user diminta untuk menyimpan informasi tersebut dengan menekan tombol “simpan” pada halaman paling bawah.

VII.2 Simpan verif.png

  • Ceklis pernyataan bahwa data yang diisikan adalah benar.

VII.3 CeklisBox.png

  • Kemudian, akan muncul tulisan berwarna hijau yang menyatakan bahwa “gambar sudah diperiksa”.

VII.4 Gambar sudah diperiksa.png

  • Selanjutnya, akan dilakukan validasi lintas halaman. Apabila terdapat tulisan berwarna merah, ini berarti terdapat ketidakcocokan angka pada form C. Hasil. User wajib melakukan perbaikan data dan memeriksa kembali setiap halaman form C Hasil.

VII.5 Validasi antarHal.png

  • Apabila ada kesalahan pada data yang disimpan, user dapat mengubah atau memperbaiki data tersebut dengan menekan tombol “ubah”.

VII.6 Ubah Data.png

Catatan: Hal ini hanya dapat dilakukan apabila dokumen belum dikunci atau dibuat.

Memasukkan Informasi PPS, Saksi dan Panitia Pengawas serta Waktu Perhitungan

Informasi PPS, Saksi dan Panwas

  • Pada halaman utama, tekan tombol "Kelola PPS, Saksi, dan Panwas".

VIII.1 Klik Info saksi.png

  • Tekan tombol “+” pada halaman kelola PPS, saksi, dan Panwas.

VIII.2 Tambahkan Saksi.png

  • Masukkan informasi nama, NIK, No. Hp, dan pilih jenis pemeriksa (Saksi, Panwas, atau PPS).

VIII.3 Masukkan Info Saksi.png VIII.4 Daftarkan Saksi.png

  • Selanjutnya, user dapat membagikan URL atau QR Code Salinan Form C Hasil untuk saksi, panwas, dan PPS.

Memasukkan Waktu Perhitungan Suara

  • Dari halaman utama, masuk ke dalam halaman “Waktu Perhitungan Suara”.

VIII.6 WPS1.png

  • Pilih tanggal mulai dan isi waktu mulai perhitungan, serta pilih tanggal dan isi waktu selesai perhitungan.

VIII.6 WPS2.png

  • Informasi yang perlu dimasukkan adalah tanggal dan waktu perhitungan suara dimulai dan selesai. Kemudian, klik tombol “Submit” untuk menyimpan.

VII.6 WPS3.png

  • Untuk verifikasi, user diminta untuk menceklis box pernyataan bahwa isian data adalah benar.

VII.6 WPS4.png

Mengirim Data

Mengunci dan Membuat Dokumen

  • Setelah selesai unggah foto semua halaman form C Hasil. User diminta kembali pada halaman “detail pemilihan” dan menekan tombol “Kunci & Buat Dokumen” pada halaman paling bawah.

IX.1 Kunci.png

  • Selanjutnya, akan muncul pesan bahwa user tidak dapat menambah saksi baru dan yakin akan mengunci dokumen. User diminta untuk memilih "Ya".

IX.2 Kunci Ya.png

  • Kemudian, user diminta untuk mencentang pernyatan bahwa data yang diisikan adalah benar.

IX.3 Kunci benar.png

Mengunggah Dokumen

  • Setelah dokumen berhasil dibuat, user dapat mengunggah berkas PDF tersebut untuk dikirimkan ke server.

IX.4 Unggah PDF.png

Membagikan Salinan PDF Form C

  • Setelah mengunci dan mengunggah berkas PDF, user dapat membagikan informasi terkait hasil form C tersebut kepada siapapun yang hadir, terutama saksi dan panitia pengawas.

  • Terdapat dua cara untuk membagikan PDF: 1.) Bagikan berkas PDF melalui halaman “detail pemilihan” tepat sesudah mengunci dan mengunggah berkas PDF.

X.1 Share from details.png

Tampilan dari form C adalah sebaagi berikut. X.1 Tampilan PDF.png

2.) Bagikan berkas PDF melalui halaman “informasi saksi”. i) Klik tombol "kelola PPS, Saksi, dan PanWas" pada halaman awal aplikasi. X.2 Tombol Kelola saksi.png

ii) Pilih saksi yang akan dibagikan PDFnya. X.3 Pilih saksi.png

iii) Klik tombol "Dapatkan Salinan C Hasil". X.4 Salinan C saksi.png

iv) QR code dan tautan berhasil didapatkan dan siap untuk dibagikan. X.5 Tautan dan QR Code.png

Daftar Hadir, Tanda Terima dan Kejadian Khusus

Daftar Hadir

  • Pada halaman utama, ada fitur kelola daftar hadir.

XI.1 KelDH.png

  • Masuk ke halaman “Daftar Hadir” dan tekan tombol “+”.

XI.1 KelDH-2.png

  • Selanjutnya, ambil foto dokumen daftar hadir dan akan langsung terunggah pada aplikasi.

Setelah itu, user juga harus memfoto dan mengunggah dokumen tanda terima dan kejadian khusus.

Tanda Terima dan Kejadian Khusus

  • Kembali pada halaman utama, terdapat fitur kelola Tanda Terima dan Kejadian Khusus.

XI.2 KelTTKK.png

  • Masuk pada halaman “Tanda Terima dan Kejadian Khusus” lalu tekan tombol “+”.

XI.2 KelTTKK-2.png

  • Selanjutnya, ambil foto dokumen tanda terima dan kejadian khusus yang nantinya akan langsung terunggah pada aplikasi.

Mode Offline

Mode offline berarti aplikasi dijalankan saat perangkat tidak terhubung dengan koneksi internet.

  • Semua proses dari Bagian II-VIII dan Bagian XI dapat dikerjakan dalam mode offline.

XII.1 Mode offline.png

Catt: Biasanya ada pemberitahuan akan dialihkan ke dalam mode offline.

  • Setelah terhubung kembali ke internet, pastikan perangkat sudah dapat melakukan sinkronisasi data.
  • Khusus untuk Bagian IX-X harus dilakukan ketika perangkat terhubung dengan internet.

© 2024 SIREKAP. Hak cipta dilindungi undang-undang.